MAKASSAR, UPDATE SULSEL. ID– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan taringnya. Jajaran Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah dengan puluhan barang bukti, dalam konferensi pers yang digelar di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).
Konferensi pers dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika, S.I.K. Didampingi Kompol Andi Huseng, S.H. selaku Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, serta Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos. dan Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si.
Kompol Andi Huseng menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba dalam menindak maraknya kasus curanmor.
Berawal dari 11 Laporan Polisi
Kasubdit 3 Jatanras Kompol Benny Pornika memaparkan, pengusutan kasus ini berangkat dari 11 laporan polisi. Rinciannya, satu laporan di Ditreskrimum Polda Sulsel, tujuh laporan dari Polres Bantaeng, dan tiga laporan dari Polres Bulukumba. Aksi pencurian tersebut terjadi dalam kurun Juni 2025 hingga Januari 2026.
Dari hasil penyelidikan intensif, aparat berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Sementara itu, empat pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Penangkapan di Dua Kabupaten
Tim gabungan Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Bulukumba bergerak cepat. Tersangka ABD ditangkap di Kabupaten Pangkep, sedangkan SL, SA, dan SS diamankan di wilayah Bantaeng.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat serta kerja sama lintas satuan,” jelas Kompol Benny.
Puluhan Kendaraan Jadi Barang Bukti
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni:
1 unit mobil Toyota Avanza,1 buah kunci T, 35 unit sepeda motor, terdiri dari Yamaha Mio 14 unit, Yamaha NMAX 2 unit, Yamaha Jupiter 4 unit, Yamaha Vega 4 unit, Yamaha Vixion 1 unit, Honda Beat 2 unit, Honda Vario (1 unit, Honda Supra 1 unit, Suzuki Satria 2 unit, kawasaki Ninja 2 unit.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Polda Sulsel menegaskan, pengembangan kasus masih terus berjalan, termasuk memburu pelaku lain yang masuk daftar DPO serta menelusuri kemungkinan jaringan penadah.(Saifuddin Gassing).







