Diduga Korupsi Dana Desa Rp451 Juta, Jaksa Tahan Eks Plt Kades Cakura

Screenshot 20260120 0645403

TAKALAR | UPDATE SULSEL.ID — Perkara dugaan korupsi dana Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, akhirnya memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Takalar resmi menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, sekaligus menahan dua tersangka, Senin (19/1/2026) sore.

Kedua tersangka masing-masing berinisial A, selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Cakura, dan H, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa pada Tahun Anggaran 2024. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar sejak 24 Desember 2025.

Kanit Tipidkor Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar, mengungkapkan bahwa penyidik telah merampungkan seluruh rangkaian penyidikan dan menyerahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Takalar.

Setelah dilakukan penelitian, JPU menyatakan berkas tersebut lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Alhamdulillah, berkas perkara dugaan korupsi dana Desa Cakura telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Ipda Asrul Anwar.

Ia menjelaskan, akibat perbuatan kedua tersangka, negara atau desa mengalami kerugian keuangan yang ditaksir mencapai sekitar Rp451 juta. Dana tersebut diduga disalahgunakan dalam pengelolaan keuangan desa selama tahun anggaran berjalan.

Usai pelimpahan tahap dua, JPU Kejari Takalar langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan menggiring mereka ke lembaga pemasyarakatan (lapas) guna kepentingan proses penuntutan dan persidangan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Takalar. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, karena setiap penyalahgunaan uang rakyat akan berujung pada proses hukum tanpa pandang jabatan.(Saifuddin Gassing).