Kematian AN di Polsek Kajang Disorot, Aliansi Sindikat Desak Usut Tuntas dan Copot Kapolsek

BULUKUMBA, UPDATESULSEL.ID — Kematian AN saat berada dalam penanganan Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Aliansi Sindikat mendesak kepolisian mengusut tuntas penyebab kematian tersebut serta menindak tegas personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

Desakan itu tertuang dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Makassar, Rabu (21/10/2026). Aliansi Sindikat menilai kasus tersebut perlu diungkap secara transparan untuk menjawab pertanyaan keluarga terkait penyebab meninggalnya AN.

Dalam pernyataan tersebut, AN dikabarkan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri saat berada dalam penanganan Polsek Kajang. Peristiwa itu memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga, terutama mengenai kronologi kejadian dan kondisi AN selama berada dalam tahanan.

Keluarga disebut telah meminta rekaman kamera pengawas atau CCTV ruang tahanan dibuka untuk membantu menjelaskan peristiwa tersebut. Namun, menurut keterangan dalam pernyataan sikap Aliansi Sindikat, permintaan itu belum dipenuhi.

Kondisi tersebut mendorong Aliansi Sindikat meminta kepolisian membuka informasi yang relevan dan memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara transparan.

Tujuh Personel Polsek Kajang Disebut Diperiksa Propam

Aliansi Sindikat turut menyoroti informasi mengenai pemeriksaan tujuh personel Polsek Kajang oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Meski pemeriksaan disebut telah dilakukan, Aliansi Sindikat mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk pengungkapan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran atau tindak pidana.

Menurut aliansi, kematian seseorang ketika berada dalam penguasaan aparat penegak hukum harus menjadi perhatian serius. Pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan untuk mengungkap kronologi, penyebab kematian, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.

Aliansi juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif agar perkara tersebut tidak menyisakan pertanyaan bagi keluarga maupun masyarakat.

Aliansi Sindikat Sampaikan Tiga Tuntutan

Melalui pernyataan sikapnya, Aliansi Sindikat menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, mendesak agar kasus kematian AN diusut tuntas dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.

Kedua, menuntut tindakan tegas terhadap personel kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketiga, mendesak pencopotan Kapolsek Kajang yang dinilai perlu dimintai pertanggungjawaban terkait pengawasan terhadap personel di wilayah hukumnya.

Aliansi Sindikat menilai, pengungkapan kasus ini penting untuk memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum sekaligus memberikan kejelasan kepada keluarga mengenai penyebab kematian AN.

Desak Kepolisian Buka Perkembangan Kasus

Aliansi Sindikat berharap kepolisian memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi kematian AN, hasil pemeriksaan Propam, serta langkah hukum yang telah dan akan dilakukan.

Keterbukaan informasi, pemeriksaan bukti-bukti yang relevan, dan penanganan perkara sesuai prosedur dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Saidina Alief Raja selaku Jenderal Lapangan di Makassar, 21 Oktober 2026.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tuntutan tersebut merujuk pada pernyataan sikap Aliansi Sindikat yang dikonfirmasi kemedia updatesulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *