Kabag Ops Polres Jeneponto Pimpin Pengamanan Ketat Pengosongan Rumah Warga, Situasi Tetap Kondusif

Avatar of IAN
Ops Binmas Polres Jeneponto 20260619 151348 0000 l Update Sulsel

JENEPONTO, UPDATESULSEL.ID** – Proses pengosongan sebuah rumah warga di Kabupaten Jeneponto, Kamis (18/6/2026), berlangsung aman dan tertib berkat pengamanan ketat yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Jeneponto, Kompol Sahar Cika, SH, MH.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA tersebut melibatkan personel Polres Jeneponto yang mendapat dukungan dari anggota TNI Kodim 1425/Jeneponto. Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pengosongan berjalan sesuai prosedur serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kompol Sahar Cika menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait sebelum pelaksanaan kegiatan. Langkah tersebut dilakukan agar proses pengosongan dapat berlangsung dengan aman tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.

“Kami melakukan pengamanan secara maksimal untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebelumnya, seluruh pihak yang berkepentingan telah diberikan informasi terkait pelaksanaan kegiatan ini sehingga situasi dapat tetap terkendali,” ujarnya.

Menurutnya, personel yang bertugas di lapangan tetap siaga dan siap mengambil langkah cepat apabila muncul potensi gangguan keamanan. Namun berkat kerja sama yang baik antara aparat keamanan dan masyarakat sekitar, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar hingga selesai.

Ia juga mengapresiasi dukungan dari TNI serta sikap kooperatif masyarakat yang turut menjaga suasana tetap kondusif selama proses berlangsung.

“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama. Sinergitas antara Polri, TNI, dan masyarakat menjadi kunci terciptanya situasi yang aman dan tertib,” tambahnya.

Pengamanan tersebut menjadi wujud komitmen Polres Jeneponto dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerawanan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)