TAKALAR, UPDATESULSEL.ID– Dugaan praktik mark-up dalam pengadaan buku pelajaran bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Takalar terus menuai sorotan. Aktivis di Takalar mendesak Inspektorat hingga Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Aktivis Takalar, Wahyu bersama Sahar, meminta Inspektorat Kabupaten Takalar, Kejaksaan Negeri Takalar, serta Polres Takalar untuk segera mengusut dugaan penggelembungan harga pengadaan buku di tingkat SD dan SMP yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diskbud) Takalar.
Menurut Wahyu, sejumlah sekolah diduga melakukan pembelian buku melalui platform Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dengan harga yang dinilai jauh di atas standar kewajaran pasar. Dugaan tersebut memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan penggunaan anggaran pendidikan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Inspektorat dan aparat penegak hukum jangan tinggal diam. Harus ada audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengadaan buku BOS ini. Jika benar ada mark-up maupun fee kepada oknum tertentu, maka harus diusut tuntas,” tegas Wahyu, Jumat (29/5/2026).
Tak hanya dugaan pemahalan harga buku, isu adanya fee atau imbal balik dari pihak rekanan kepada oknum tertentu juga menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan nilai fee diduga berkisar antara 10 hingga 20 persen dari total anggaran belanja buku yang tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Sorotan pun mengarah pada peran Dinas Pendidikan dan kelompok kerja kepala sekolah (K3S) dalam proses pengadaan buku di sekolah-sekolah. Aktivis menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencederai tujuan utama anggaran pendidikan yang seharusnya berpihak pada kebutuhan siswa.
Wahyu menegaskan, sistem digital seperti SIPLah pada dasarnya dibuat untuk mendorong transparansi dan mencegah praktik permainan anggaran. Namun, menurutnya, sistem tersebut tidak akan berjalan efektif apabila pengawasan lemah dan integritas pengelola anggaran dipertanyakan.
“Dana pendidikan harus benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa, bukan menjadi ruang mencari keuntungan pribadi oleh pihak tertentu,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar maupun sekolah-sekolah yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab guna menjunjung asas keberimbangan informasi dan praduga tak bersalah.(*)







