Resahkan Masyarakat, Geng Motor Penebar Teror Busur di Maros Akhirnya Ditangkap

Avatar of Zull Updatesulsel.id
Polisi Maros 20260526 111527 0000 l Update Sulsel

MAROS, UPDATESULSEL.ID — Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Regu Patroli Perintis Presisi Samapta dan Polsek Tanralili berhasil meringkus komplotan geng motor yang diduga melakukan aksi penyerangan terhadap warga menggunakan busur panah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Sebanyak 10 remaja diamankan dalam operasi tersebut. Mereka diduga terlibat dalam aksi kriminal jalanan yang sempat meresahkan masyarakat karena menyerang warga secara acak saat melakukan konvoi pada malam hari.

Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan para pelaku ditangkap saat polisi melakukan pengejaran di sejumlah lokasi, termasuk di rumah masing-masing pelaku.

“Benar, tim telah mengamankan 10 orang remaja anggota komplotan geng motor yang terlibat aksi penyerangan menggunakan busur. Saat ini mereka sudah berada di Mapolres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media, Senin (25/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi brutal itu bermula saat para pelaku melakukan konvoi sepeda motor secara ugal-ugalan di malam hari. Dalam aksinya, mereka berteriak memprovokasi warga sebelum melepaskan anak panah ke arah masyarakat yang melintas maupun yang sedang berkumpul di pinggir jalan.

“Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, berteriak memprovokasi, lalu melepaskan anak panah (busur) ke arah warga,” ungkap AKP Ahmad.

Akibat serangan tersebut, dua warga mengalami luka tancap pada bagian punggung dan tangan. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Usai melakukan penyerangan, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap para terduga pelaku.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa busur panah dan parang yang diduga digunakan saat melakukan aksi penyerangan.

Polisi mengungkapkan sebagian besar pelaku masih berstatus di bawah umur. Meski demikian, proses hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan pendampingan pihak terkait.

“Kami tidak memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam nyawa warga. Para pelaku akan dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini, Polres Maros masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengejar anggota geng motor lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.