BULUKUMBA, UPDATESULSEL.ID – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba senilai Rp59 miliar terus menjadi sorotan publik. Aktivis Sulawesi Selatan, Sakri, mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba agar segera menetapkan tersangka dalam perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
Menurut Sakri, langkah cepat aparat penegak hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba tahun anggaran 2023–2024 tersebut.
“Kami meminta penyidik Kejari Bulukumba segera menetapkan tersangka. Apalagi sebelumnya pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta kantor BPKAD Bulukumba,” ujar Sakri saat ditemui di salah satu warkop di Makassar, Minggu (17/5/2026).
Kasus ini mencuat setelah tim penyidik Kejari Bulukumba melakukan penggeledahan di sejumlah kantor lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba pada Selasa (31/3/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba yang menelan anggaran hingga Rp59 miliar.
Suasana penggeledahan sempat menyita perhatian pegawai pemerintah daerah. Sejumlah pegawai terlihat hanya menyaksikan proses penyitaan dokumen tanpa banyak memberikan komentar kepada awak media.
Dalam proses tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan pasar tersebut. Dokumen-dokumen itu disebut akan digunakan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma, sebelumnya menjelaskan bahwa penyitaan dokumen dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi.
“Tujuannya kita ambil dokumen itu untuk kepentingan penyidikan,” ujar Erwin Juma kepada wartawan usai penggeledahan.
Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan surat perintah resmi serta izin dari Pengadilan Negeri Bulukumba.
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan indikasi adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba. Selain itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut mengindikasikan adanya potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba belum memberikan keterangan tambahan terkait perkembangan penanganan kasus maupun kemungkinan penetapan tersangka.(*)







