TAKALAR, UPDATESULSEL.ID– Sengketa lahan kebun di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali memanas. Oknum Lurah Manongkoki Iswardy Syah, S.Sos diduga menyalahgunakan wewenang jabatan dengan menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) yang dipersoalkan keabsahannya dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Takalar.
Kasus tersebut tercatat dalam perkara nomor 54/Pdt.G/2025/PN Tka antara Aisyah Daeng Pa’ja dkk sebagai penggugat melawan Husain Dg. Tulung dkk sebagai tergugat.
Dugaan penerbitan SKKT bermasalah itu mencuat saat agenda pembuktian tambahan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam sidang tersebut, tergugat I, II, dan III menyerahkan dokumen tambahan berupa SKKT yang disebut-sebut diterbitkan oleh pihak Kelurahan Manongkoki.
Dokumen yang dipersoalkan yakni SKKT nomor 60/KM/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Surat tersebut disebut menggunakan dasar Nomor Objek Pajak (NOP) SPPT yang diduga sudah tidak aktif atas nama Samsuddin Bin Cincing. Dokumen itu kemudian diajukan sebagai bukti tambahan tergugat dengan kode T.18 dalam persidangan.
Selain itu, nama Husain Dg. Tulung disebut tercantum sebagai saksi dalam surat tersebut bersama oknum Kepala Lingkungan Bontorita, Radjawang. Pihak penggugat mempertanyakan legalitas dokumen tersebut karena SPPT dinilai bukan bukti sah kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Salah satu penggugat sekaligus penerima kuasa insidentil, Syarifuddin, S.H., menyampaikan keberatannya atas dugaan tindakan oknum lurah tersebut. Ia menilai penerbitan SKKT di tengah proses sengketa yang masih berjalan di pengadilan seharusnya dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Seharusnya pihak kelurahan lebih bijak dan berhati-hati karena perkara sengketa lahan ini masih berproses di Pengadilan Negeri Takalar,” ujar Syarifuddin saat dikonfirmasi media.
Ia juga menegaskan bahwa dasar penerbitan SKKT yang menggunakan NOP SPPT nonaktif patut dipertanyakan dan akan menjadi bagian dari langkah hukum lanjutan yang disiapkan pihaknya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Manongkoki maupun Iswardy Syah belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(*)









