TAKALAR, UPDATESULSEL. ID— Aksi kekerasan yang meresahkan warga Kabupaten Takalar akhirnya terhenti. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar berhasil membekuk empat pelaku penganiayaan dan perusakan yang beraksi brutal di tiga lokasi berbeda dalam satu malam.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan pengejaran intensif selama beberapa hari. Para pelaku diketahui beroperasi secara berkelompok dan menyasar warga secara acak pada dini hari.
Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Hatta, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Tiga lokasi kejadian meliputi Jalan Poros Takalar–Makassar tepatnya di depan Masjid Kalampa, Warung Bugis di belakang SMAN 3 Takalar, serta jalan cor di sekitar Kantor KPU Takalar, Kelurahan Kalabbaring, Kecamatan Pattallassang.
“Pengungkapan ini berawal dari diamankannya salah satu rekan pelaku bernama Danar di Polres Pelabuhan Makassar. Dari keterangan tersebut, kami kembangkan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya di wilayah Polongbangkeng Utara,” ujar AKP Hatta, Rabu sore (7/1/2026).
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa para pelaku beraksi menggunakan lima unit sepeda motor. Mereka berkeliling pada malam hari dan secara sengaja mencari kelompok warga yang sedang berkumpul. Tanpa sebab yang jelas, para pelaku mendekat lalu memicu keributan yang berujung kekerasan.
Akibat kejadian tersebut, dua korban mengalami luka serius di bagian kepala dan kaki setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban dikejar, ditebas, ditendang hingga terjatuh, lalu kembali dianiaya. Tak hanya itu, kendaraan milik korban juga dirusak secara brutal.
“Selain penganiayaan, pelaku juga merusak tiga unit sepeda motor dan dua etalase warung. Total kerugian materil ditaksir mencapai Rp5 juta,” jelas AKP Hatta.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Empat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial A, DN, AW, dan S. Tiga di antaranya merupakan warga Kecamatan Polongbangkeng Utara, sementara satu pelaku berasal dari Kecamatan Tanrara, Kabupaten Gowa. Seluruh tersangka diketahui merupakan lulusan SMA. Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polres Takalar menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak kriminal guna menciptakan rasa aman dan menjaga kondusivitas wilayah.(Saipuddin Gassing)
Tag







