GOWA, UPDATESULSEL– Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berinisial ZIT dilaporkan ke Polres Gowa atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan tersebut diajukan oleh Rusnawaty, warga BTN Je’netallasa, Kabupaten Gowa. Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor LP/B/269/II/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 23 Februari 2026.
Kuasa hukum korban, Abdul Malik, membenarkan pelaporan tersebut. Ia menyebut kliennya menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah.
“Benar, saudara ZIT telah kami laporkan ke Polres Gowa dengan dugaan tindak pidana penipuan,” tegas Abdul Malik.
Menurutnya, kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah pada Februari 2025. Saat itu, terlapor ZIT hanya membayar Rp100 juta dari total harga tanah yang mencapai sekitar Rp698 juta.
Sebagai jaminan pelunasan, ZIT menyerahkan cek dengan tanggal jatuh tempo. Namun saat hendak dicairkan, cek tersebut ternyata tidak memiliki dana alias cek kosong.
“Klien kami merasa dirugikan karena hingga saat ini sisa pembayaran belum juga dilunasi,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum mengaku telah beberapa kali melayangkan somasi dan mendatangi kantor terlapor. Namun, ZIT disebut tidak pernah berhasil ditemui, sehingga langkah hukum ditempuh.
Dalam laporan tersebut, ZIT dijerat dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Abdul Malik juga mengungkapkan bahwa terlapor berpotensi menghadapi sanksi administratif sebagai ASN apabila terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia pun meminta ZIT bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
“Kami minta yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik. Informasinya sudah dua kali mangkir. Jika terus tidak kooperatif, tentu penyidik bisa melakukan penjemputan paksa,” tegasnya.








