Sidang Perdana Kasus Narkoba Oknum Polisi Digelar, Kabidpropam Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru di Persidangan

Avatar of Redaksi
IMG 20260306 WA01161

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID– Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua personel Polri yang terseret kasus narkoba. Kedua personel tersebut masing-masing berinisial AKP AE dan IPTU N.

Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H. dan berlangsung di Mapolda Sulsel pada Kamis (5/3/2026).

Usai sidang, Zulham Effendy menyampaikan keterangan kepada awak media mengenai jalannya persidangan serta sejumlah fakta yang terungkap.

Menurutnya, pada sidang perdana ini pihaknya telah menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan kedua personel tersebut.

“Dalam sidang hari ini kami menghadirkan beberapa saksi, termasuk saksi yang meringankan bagi terduga pelanggar. Salah satunya adalah istri dari salah satu terduga pelanggar yang memohon agar suaminya diberikan keringanan serta menyampaikan permohonan maaf apabila memang terdapat kesalahan,” ujar Zulham.

Ia menjelaskan, total terdapat sekitar delapan saksi yang dimintai keterangan dalam sidang tersebut. Para saksi berasal dari Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.

Karena berada di wilayah yang berbeda, pemeriksaan saksi dilakukan secara daring melalui fasilitas Zoom.

Zulham juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan tersebut muncul sejumlah fakta baru yang sebelumnya belum terungkap pada tahap penyelidikan.

“Dalam proses persidangan ada beberapa fakta baru yang sebelumnya belum muncul saat penyelidikan. Namun kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Setiap keputusan nantinya harus didukung alat bukti yang kuat serta keyakinan majelis,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian saksi telah memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif terkait apa yang mereka lihat, alami, maupun ketahui. Meski demikian, terdapat pula saksi yang dinilai belum sepenuhnya memberikan keterangan secara detail.

Untuk memperkuat fakta persidangan, Bidpropam Polda Sulsel berencana menghadirkan anggota yang terlibat dalam proses penangkapan pada sidang lanjutan pekan depan.

“Insyaallah minggu depan kami akan menghadirkan seluruh anggota yang ikut melakukan penangkapan baik di Toraja Utara maupun di Tana Toraja agar pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung di persidangan,” tambahnya.

Melalui proses sidang etik ini, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin serta kode etik Polri secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga integritas institusi kepolisian.